Sembilan Wajib Pajak di Cakung Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
Sebanyak sembilan dari total 43 penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur hari ini dipasangi plang dan stiker penunggak pajak.
Sebelum dilakukan pemasangan plang dan stiker penunggak pajak,
Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari mengatakan, untuk pemasangan plang dan stiker penunggak pajak tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 25 petugas gabungan.
"Sebelum dilakukan pemasangan plang dan stiker penunggak pajak, para petugas terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan penunggak pajak di Kawasan Industri Pulogadung," ujarnya, Senin (21/10).
Dua Tahun Kepemimpinan Gubernur Anies BaswedanSementara, Kepala UPPRD Kecamatan Cakung, Suyono menambahkan, di Kecamatan Cakung ada 43 wajib pajak yang menunggak kurang lebih satu tahun dengan nilai pajak
sekitar Rp 8,2 miliar."Harapannya, pemasangan plang dan stiker bisa memberikan efek jera dan para penunggak bisa segera membayar kewajiban pajaknya," tandasnya.